Lanjut Winardi, motif kasus remas payudara ini adalah pelaku melampiaskan nafsunya dengan memanfaatkan situasi perjalanan.
“Pelaku merasa puas ketika sudah pegang payudara. Dalam waktu dekat, pelaku akan menjalani tes kejiwaan di RS Bhayangkara Semarang,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUPidana dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu dalam kondisi setengah sadar. “Saya setengah sadar,” katanya
Dia mengatakan, sebelum kejadian, kondisi badannya tidak terlalu sehat. Tiba-tiba saja, dalam benaknya kepikiran untuk meremas panyudara perempuan.
“Badan saya tidak sehat, lihat ada perempuan, terus kepengin pegang dadanya,” ucapnya.