• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Juli 19, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Demak » Halaman 3

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Demak

kris by kris
10 November 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lanjut Winardi, motif kasus remas payudara ini adalah pelaku melampiaskan nafsunya dengan memanfaatkan situasi perjalanan.

“Pelaku merasa puas ketika sudah pegang payudara. Dalam waktu dekat, pelaku akan menjalani tes kejiwaan di RS Bhayangkara Semarang,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUPidana dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu dalam kondisi setengah sadar. “Saya setengah sadar,” katanya

BeritaTerkait

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, yang menyoroti dampak dari kondisi overload di TPA Sarimukti.

Sosialisasi Perda Dibutuhkan Masyarakat dan Pengingat bagi Pemerintah Untuk Lebih Optimal Menjalankan Program Kerjanya.

19 Juli 2025

Danrem 062/TN, Kolonel Inf Nurul Yakin Pimpin Sertijab Dandim 0609/Cimahi

19 Juli 2025

Dia mengatakan, sebelum kejadian, kondisi badannya tidak terlalu sehat. Tiba-tiba saja, dalam benaknya kepikiran untuk meremas panyudara perempuan.

“Badan saya tidak sehat, lihat ada perempuan, terus kepengin pegang dadanya,” ucapnya.

Page 3 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Komitmen Pemkot Bandung Dukung Proses Demokrasi

Next Post

Komisi X DPR RI Temukan Sejumlah Masalah di Daerah Terkait implementasi UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

Related Posts

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, yang menyoroti dampak dari kondisi overload di TPA Sarimukti.
Edukasi

Sosialisasi Perda Dibutuhkan Masyarakat dan Pengingat bagi Pemerintah Untuk Lebih Optimal Menjalankan Program Kerjanya.

19 Juli 2025
TNI-POLRI

Danrem 062/TN, Kolonel Inf Nurul Yakin Pimpin Sertijab Dandim 0609/Cimahi

19 Juli 2025
News

Sebagai Hulu dari Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Ingin IPPAT Ikut Berperan dalam Transformasi Layanan Pertanahan

19 Juli 2025
Hukum

Ketum LBH Siliwangi Agus Teguh, SH Mediasi Terkait Waris Bersama Posbakum Desa Sirnagalih

19 Juli 2025
TNI-POLRI

Senam Anak Indonesia Hebat, Meriahkan Rangkaian HUT Ke-37 Yasarini di Lanud Husein Sastranegara

19 Juli 2025
TNI-POLRI

Turut Basmi Wereng Tanaman Padi, Upaya Dandim Ponorogo Sejahterakan Petani

19 Juli 2025
Next Post

Komisi X DPR RI Temukan Sejumlah Masalah di Daerah Terkait implementasi UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021