Deli Serdang – bedanews.com – Komisi X DPR RI menerima masukan terkait implementasi UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dari dinas kebudayaan dan tokoh-tokoh budaya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Implementasi UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan tidak semudah yang dibayangkan. Seperti Pokok Pikiran Pemajuan Kebudayaan (PPKD) yang dibuat oleh masing-masing dinas kebudayaan kabupaten dan tokoh-tokoh kebudayaan itu tidak sampai ke Dinas Kebudayaan Provinsi maupun tingkat Pusat,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih dalam Kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR ke Kantor Bupati Deli Serdang, Sumut, Kamis (9/11).
Padahal, dalam Pokok Pikiran Pemajuan Kebudayaan (PPKD) yang dibuat tersebut diantaranya berisi tentang 10 objek pemajuan kebudayaan yang harus dimajukan di daerah tersebut, (tentunya dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan kebudayaan atau tokoh-tokoh budaya setempat).