Deli Serdang – bedanews.com – Komisi X DPR RI menerima masukan terkait implementasi UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dari dinas kebudayaan dan tokoh-tokoh budaya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Implementasi UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan tidak semudah yang dibayangkan. Seperti Pokok Pikiran Pemajuan Kebudayaan (PPKD) yang dibuat oleh masing-masing dinas kebudayaan kabupaten dan tokoh-tokoh kebudayaan itu tidak sampai ke Dinas Kebudayaan Provinsi maupun tingkat Pusat,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih dalam Kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR ke Kantor Bupati Deli Serdang, Sumut, Kamis (9/11).
Padahal, dalam Pokok Pikiran Pemajuan Kebudayaan (PPKD) yang dibuat tersebut diantaranya berisi tentang 10 objek pemajuan kebudayaan yang harus dimajukan di daerah tersebut, (tentunya dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan kebudayaan atau tokoh-tokoh budaya setempat).
Alhasil, lanjutnya, dana abadi kebudayaan yang ada sejak tahun 2020, dan program Indonesiana yang ada sejak tahun 2022 tidak sampai di tingkat pelaku kebudayaan wilayah setempat. Sehingga pemajuan Kebudayaan sebagaimana yang diharapkan dalam UU No.5 tahun 2017 pun tidak berjalan maksimal.
Dijelaskan Politisi dari fraksi PKS ini dalam sambutannya, dana Indonesiana ini dapat dimanfaatkan dalam beberapa hal, seperti untuk pembangunan fasilitasi
Kebudayaan, Dukungan Institusional bagi Organisasi Kebudayaan,
Pendayagunaan Ruang Publik, Kegiatan Strategis; Stimulan Kegiatan
Ekspresi Budaya, Dokumentasi Karya/ Pengetahuan Maestro, Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, dana Pendampingan Karya untuk
Distribusi Internasional, serta Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan, dan Beasiswa bagi Pelaku Kebudayaan.
Oleh karena itu, Fikri berharap, agar dilakukan sosialisasi terkait detil syarat-syarat yang harus dilakukan untuk mendapatkan dana abadi atau Indonesiana itu bisa ditingkatkan hingga ke lapisan bawah, yakni masyarakat dan para tokoh-tokoh kebudayaan.
Sehingga dana abadi atau Indonesiana dengan total sebesar 5 Triliun untuk seluruh Indonesia itu bisa mengalir ke daerah-daerah. Pada akhirnya, perlindungan dan pemajuan kebudayaan sebagaimana yang diharapkan dalam UU No.5 tahun 2017 ini dapat dilaksanakan dengan baik.
“Karena tidak ada sosialisasi tentang detil syarat-syarat mendapatkan dana abadi atau Indonesiana membuat perlindungan dan pemajuan kebudayaan menjadi terhambat. Kalau perlu birokrasi yang panjang bisa dipangkas. Jangan sampai karena hal itu, membuat budaya-budaya kita malah diakui negara tetangga. Apalagi wilayah Sumut ini berdekatan dengan negara tetangga, seperti Malaysia,” pungkasnya. (Ayu).