Bandung, BEDAnews
Setelah sempat buron hampir 2 minggu, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung didukung Polda Jabar akhirnya berhasil menangkap 4 pelaku pencurian dengan kekerasan di kawasan Cigadung.
Keempat pelaku tersebut diantaranya Hendra (28) dan Mei alias Iis (29) ditangkap di Palembang, sementara Alam (32) di Bogor dan Amirudin (30) dibekuk di Pengalengan pada Minggu (29/4). Satu orang pelaku, Mei terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kaki kirinya, karena mencoba kabur.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dan memburu 3 pelaku lainnya, diantaranya Reza yang merupakan pelaku penembakan terhadap Harindaka Maruti (20), anak pemilik rumah yakni Profesor Koerniatmanto Guru Besar Universitas Parahyangan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul didampingi Dir Reskrim Umum Kombes Pol Slamet Riyanto dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko, menyatakan penangkapan berawal dari barang bukti sepeda motor yang ada di TKP.
“Setelah melakukan identifikasi terhadap motor yang ditinggalkan pelaku dan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengendus jejak pelaku,” ujar Martinus di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta Bandung, Kamis (3/5).
Para pelaku merupakan komplotan perampok yang telah beraksi di beberapa TKP di Bandung diantaranya di Mekarwangi, Batununggal dan Pasteur. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 jenis senjata api menyerupai FN dan Revolver serta sejumlah barang lainnya. “Senjata api ini kami duga rakitan, namun untuk memastikannya akan segera diuji balistik,“ imbuh Martin lagi.
Polisi yang memburu pelaku ke Palembang, menangkap Hendra tanpa kesulitan di Jalan Veteran, selanjutnya Mei menyusul diciduk polisi selang 2 jam kemudian. Dari pengakuan Mei, ia kebagian tugas masuk ke dalam rumah di Cigadung dan mengambil uang $6000 dan laptop.
“Saya yang mengemudikan motor Mio dan membonceng Reza,” kata Mei. Namun saat dikejar oleh anak pemilik rumah, Reza menembak korban dan motor Mio Soul dengan nopol D 3159 GO terpaksa ditinggalkan di TKP karena mogok. “Dia (Hariandaka) ditembak Reza karena mau mengambil laptop dan bilang sama kita kamu ga ada hak,” ujar Mei lagi.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 338 junto 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Lanie)











