Korupsi kepolisian dapat dipahami sebagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan priibadi/kelompoknya, yang menjadi beban atau menjadi kontra produktif dalam masyarakat. Korupsi kepolisian ini antara lain:
1. Merencanakan sesuatu yang tidak sesuai sebagaimnaa yang semestinya yang direkayasa seolah-olah benar (mark up, membuat kegiatan fiktif, membuat laporan palsu dan sebagainya. Tindakan ini sebagai bentuk dari niat untuk mencari keuntungan pribadi/ kelompok yang merugikan keuangan negara,
2. Meminta sesuatu dari masyarakat atas pelayanan kepolisian (pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, membuat sistem pelayanan yang bertingkat tingkat waktunya sehingga perlu dana tambahan untuk dipercepat, melakukan tebang piliih (yang tidak memberi sesuatu ditindak dan membiarkan bagi yang sudah memberi sesuatu),













