3. Menakut-nakuti/membuat/memberi informasi yang tidak benar yang mengakibatkan masyarakat takut dan memilih jalan-jalan pintas dengan memberi sesuatu kepada polisi).
4. Menjadi backing atas tindakan-tindakan yang illegal/tindakan-tindakan yang kontra produktif.
5. Melakukan tindakan pembiaran atas pelanggaran karena telah mendapat sesuatu dari pelanggar,
6. Bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan tindakan yang kontra produktif/yang berdampak pada terhambat, rusak bahkan matinya produktifitas masyarakat,
7. Mempermainkan hukum sebagai alat untuk memperoleh sesuatu baik dari tersangka, korban maupun saksi (Chryshnanda DL, 2009).
Tindakan korupsi pada kepolisian bisa digolongkan sebagai grass eater (sekedar untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari) dan meat eater (membangun sistem yang bisa memperkaya pribadi/kelompoknya sampai 7 turunan dan 8 tanjakan). Itu semua dilakukan melalui kolusi dan nepotisme.













