Polisi sebagai aparatur pelayanan publik diberi kewenangan di bidang:
1. Perijinan,
2. Pengawasan/ fungsi kontrol,
3. Upaya paksa. Kewenangan tersebut sarat kekuatan yang wajib dipertanggung jawabkan baik secara administrasi, secara hukum dan secara moral, karena sarat dengan potensi penyimpangan yang harus ada pembatasan dan pengawasan kewenangan. Kewenangan tatkala tidak dibatasi dan tidak diawasi akan berpotensi untuk disalah gunakan.
Salah satu bentuk pembatasan dan pengwasan kewenangan Pollisi adalah, etika kerja yang dijadikan pedoman apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Pembatasan dan pengawasan kerja bagi petugas Polisi dalam masyarakat yang demokratis merupakan bentuk tanggungjawab kepada publik atas kualitas kinerja, produk dari kinerja dan penggunaan kewenangan. “Power tends to corrupt, power absolutly corupt absolutly” (John Emerich Edward Dalberg Acton, first Baron Acton, 1834–1902). Tatkala kekuasaan/kewenangan tanpa pembatasan/tanpa pengawasan, maka akan menjadi lahan subur tumbuh dan berkembangnya KKN (korupsi, Kolusi dan Nepotisme).













