• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Selasa, Juni 6, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polisi Amankan Pengedar Obat Keras di Kota Tangerang, Ribuan Butir Obat Disita

Polisi Amankan Pengedar Obat Keras di Kota Tangerang, Ribuan Butir Obat Disita

kris by kris
29 Maret 2023
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Tangerang – bedanews.com – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap dan mengamankan pria berinisial IB (33), pelaku pengedar obat keras daftar G.

Sebanyak 1.600 butir obat merek Tramadol dan 1075 butir obat merk Hexymer turut disita sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, IB ditangkap pada Senin (27/3/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah Kontrakan di Pertigaan KM Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang. Polisi awalnya menerima informasi terkait hal ini dari masyarakat.

“Barang bukti yang ditemukan berupa 1.600 butir obat keras merek Tramadol dan 1.075 butir merek Hexymer,” kata Zain dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).

BeritaTerkait

Status Quo tapi Ada Kegiatan Relokasi Pedagang, Makmur: Seminggu lalu Sudah Menyurati Majelis Hakim untuk Penundaan

6 Juni 2023
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat melaksanakan Konferensi Pers didampingi  Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo serta Kanit PPA Iptu Bayu bertempat di depan Kantor Satreskrim Sukabumi, Senin (05/06/2023). Memperlihatkan barang bukti tawuran pelajar

Miris….. Prilaku Tawuran Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Tawuran Gunakan Parang

5 Juni 2023

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek Jatiuwung terdapat seorang pria di duga memiliki obat-obatan terlarang tanpa izin edar yang sering melakukan transaksi.

“Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat. Dan saat digeledah ditemukan barang bukti, selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang tersebut,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Zain. (Red).

Previous Post

Disiplin Adalah Nafasku, Itulah Kekompakan Satgas YR 142/KJ dan Babinsa Dengan Siswa SMPN 1 Dabra

Next Post

Tim Verifikasi lapangan TNI AD laksanakan penilaian WTRB di Satker Menarmed 2 Putra Yudha

Related Posts

Ekonomi

Status Quo tapi Ada Kegiatan Relokasi Pedagang, Makmur: Seminggu lalu Sudah Menyurati Majelis Hakim untuk Penundaan

6 Juni 2023
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat melaksanakan Konferensi Pers didampingi  Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo serta Kanit PPA Iptu Bayu bertempat di depan Kantor Satreskrim Sukabumi, Senin (05/06/2023). Memperlihatkan barang bukti tawuran pelajar
Headline

Miris….. Prilaku Tawuran Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Tawuran Gunakan Parang

5 Juni 2023
Edukasi

Alhamdulillah! Melalui Kalapas Narkotika, Bertepatan Diperingatan Hari Waisak Pemerintah beri Remisi Khusus

4 Juni 2023
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, saat jumpa Pers, Kamis 1 Juni 2023. Di Mapolres Sukabumi
Hukum

Omzet Penambang Liar Bikin Kaya Mendadak. Diungkap Polres Sukabumi

3 Juni 2023
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Demak

3 Juni 2023
Hukum

Pengoplosan Gas Bersubsidi Rugikan Masyarakat, LaNyalla Minta Pengawasan Diperketat

1 Juni 2023
Next Post

Tim Verifikasi lapangan TNI AD laksanakan penilaian WTRB di Satker Menarmed 2 Putra Yudha

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI-KOTA CIMAHI

HARI RAYA IDUL FITRI DPRD KAB BANDUNG 2023

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In