BANDUNG, BEDAnews.com – Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jawa Barat, pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H telah menetapkan status tersangka terhadap “YAL” dalam kasus dugaan penipuan berkedok umroh.
Tersangka dilaporkan oleh pengusaha asal Kota Bandung, Ir. Ayi Koswara, yang bermitra dengan biro perjalanan umrah Al Bayyinah di Garut, atas pengaduan penipuan investasi dan penerbitan cek bodong.
Pengacara korban, Dr. Hassanain Haykal, SH., M.Hum dari Kantor Hukum Juris Integrata Managing Partners, menjelaskan bahwa kasus dugaan penipuan berkedok umrah tersebut terungkap berdasarkan atas bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
“Sementara baru YAL yang dinaikkan jadi tersangka, karena dari kesaksian-kesaksian mengarah kesana,” kata Hassanain Haykal kepada wartawan di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (03/06/2020).
Menurut Haykal, berdasarkan penyelidikan yang sudah ditingkatkan ke penyidikan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
“Saat ini sedang proses penyelidikan, kami masih menunggu laporan apa hasilnya, dan tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka lain,” kata Haykal.
Diungkapkannya, tersangka tidak kunjung menepati janjinya untuk mengembalikan dana sesuai dengan yang telah dijanjikan. Bahkan tersangka telah memberikan cek bodong kepada pelapor, padahal berdasarkan surat keterangan dari Bank Mandiri, rekening sudah ditutup.
Tersangka juga telah mengiming-imingi pelapor akan memberikan profit sharing, namun dalam praktiknya, tersangka hanya memberikan profit sharing beberapa kali saja. Disamping diketahui bahwa travel umroh Al Bayyinah tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemendag) Republik Indonesia.
“Atas dasar itu, klien kami merasa ditipu dengan penipuan berkedok travel umrah. Mungkin selain klien kami, masih ada beberapa orang yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi travel umroh bodong ini, cuma mereka tidak melaporkan,” tandas Haykal.
Menurut Haykal, tersangka bisa dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan 378 KUH Pidana, sehubungan investasi bodong dengan nama travel umroh Al Bayyinah.
“Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan pidana penjara selama empat tahun,” pungkas Haykal. (BD)