BANDUNG,- Direktorat Reskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilkan senjata api dan amunisi ilegal atau tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
Tersangka berinsial HSL telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yang merupakan titipan dan di terima dari suaminya sendiri yakni PKL sejak bulan Agustus 2023.
“Setelah HSL menerima titipan senjata yang masih tersimpan di rumah Komp. Bea Cukai Kec. Cilincing Kota Jakarta Utara, selanjutnya pada tanggal 4 maret 2024, HSL memindahkan ke rumah keluarganya di Jl. Awi Ligar Kel. Cibenying Kec. Cimenyan Kab. Bandung yang diantar menggunakan mobil Carry. Tersangka menyuruh karyawannya untuk menaikan dan menurunkan senjata api tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast kepada awak media di Mapolda Jabar, Rabu (27/3).