BANDUNG,- Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET) dan tanpa resep dokter di tengah pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan, waktu kejadian penjualan obat ini dari 12 sampai 14 Juli 2021.
Kejadian penjualan ini, pihaknya berhasil menangkap lima tersangka berinisial ESF, MA alias IH, IC dan SM, serta HH.
“Barang bukti berupa obat-obatan sebanyak 1.074 tablet, sembilan gawai dan dokumen lainnya seperti lembar struk, KTP, Kartu Tanda Ikatan Apoteker Indonesia, serta satu unit kulkas,” kata Erdi di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Rabu (21/7)
Ia menambahkan, dari kelima tersangka tersebut, Direskrimsus membuat berita acara saksi sebanyak 34 orang, yang terdiri dari pelapor, saksi ahli, dan anggota Direskrimsus sendiri.