Erdi mengungkapkan, pelaku berencana melakukan menyelundupkan Benih Bening Lobster ke Vietnam dan Singapura.
“Modus Operandinya, pelaku melakukan penyelundupan benih bening lobster dari Sukabumi Jabar ke Serang Banten untuk diekspor ke negara Vietnam dan Singapura,” ungkapnya.
Erdi menyatakan bahwa kedua pelaku dikenakan pasal 88 Jo Pasal 92 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang perikanan dan Cipta Kerja.
“Pasal yang disangkakan: Pasal 88 Jo Pasal 92 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang diubah dalam UU RI UU No. 45 Tahun 2009 Tenetang Perubahan Atas UU RI NO. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang telah diubah dalam ketentuan Pasal 27 angka 5, angka 26 UU RI No. 11 Tentang Cipta Kerja,” tandasnya. [*]













