“Setidaknya 74 pemerintah provinsi/kota/kabupaten di Indonesia telah menerbitkan peraturan tentang pengurangan sampah plastik sekali pakai sebagai upaya penanganan sampah untuk laut yang berkelanjutan,” lanjutnya.
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Barat, Rio Niko Fernando Ahra menyampaikan beberapa kendala dalam penanganan sampah yang dialami di Kabupaten Pesisir Barat, mulai dari minimnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah hingga keterbatasan anggaran Pemkab.
“Salah satu kendalanya adalah cakupan wilayah penanganan dan pengelolaan sampah saat ini belum dapat mengakomodir seluruh wilayah kabupaten. Dari 11 kecamatan, baru 2 kecamatan yang ditangani oleh Dinas LHK,” kata Rio.
Namun kendala yang terbesar menurut Rio adalah, dari minimnya kesadaran masyarakat dan wisatawan untuk tidak membuang sampah sembarangan.













