Sampah plastik adalah ancaman berbahaya yang dapat merusak tatanan kehidupan di muka bumi. Bukan hanya dapat merusak kesehatan manusia, sampah plastik juga berpotensi merusak ekosistem di laut dan berdampak pada perubahan iklim. Dimana 80% sampah di laut berasal dari daratan dan 30% dari sampah tersebut adalah sampah plastik.
Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Sinta Saptarina Soemiarno, M.Sc menyampaikan bahwa, target dan indikator pengelolaan sampah ada dua yaitu 30% pengurangan sampah pada 2025 dan 70% penanganan sampah pada 2025.
“Pemerintah Indonesia merespon cepat persoalan sampah laut melalui penerbitan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut yang diatur dalam Peraturan Presiden no. 83/2018 tentang penanganan sampai laut dengan target pengurangan sampah lau sebesar 70% pada 2025,” jelas Sinta.












