“Saat dimintai keterangan pihak pemilik mengakui kalau pihaknya menginginkan agar pohon tersebut ditebang karena menghalangi akses masuk. Bahkan untuk meloloskan keinginannya tersebut pihak pemilik telah menyerahkan uang Rp 80 juta. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak selesai, karena kita hentikan,” tuturnya.
Satpol PP Kota Bandung pun langsung melakukan penyegelan. Namun itu hanya bertahan dua pekan, karena segel tersebut kembali dibuka dengan alasan pemilik lahan sudah memberikan dana kompensasi atau denda sebesar Rp 10 juta.
“Iya betul segel pohon di jalan Lembahneundeut sudah kami buka karena pemilik lahan sudah membayar denda,” kata Kasi Penyidik Satpol PP Kota Bandung Mujahid saat dikonfirmasi via pesan whatApp.
Mujahid menjelaskan, pihaknya berjanji akan menindak tegas jika pihak pemilik melakukan penebangan sebelum mengantongi ijin menebang dari DPKP3.













