Sementara itu Mantri Polisi Kecamatan Sukajadi, Indratno menyebutkan, aksi pemberhentian memotong pohon adalah lebih kepada antisipatif.
Terlebih, menurutnya saat dilakukan pemeriksaan tidak memperlihatkan adanya surat ijin penebangan.
“Kami terpaksa menghentikan pemangkasan. Disinyalir pohon tersebut akan dipangkas habis. Namun saat dimintai keterangan, pekerja penebangan yang terlihat sudah profesional tersebut hanya mengantongi surat pemangkasan bukan penebangan,” kata Indratno, Kamis (7/10/2022).
Indro sapaan akrab Indratno, menjelaskan pihaknya sudah konfirmasi dengan pemilik lahan melalui orang kepercayaannya. Bahwa pihaknya telah menyerahkan uang Rp 80 juta kepada pihak kedua untuk melakukan penebangan karena dianggap pohon tersebut mengganggu akses masuk.













