Ciamis, BEDAnews
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab, Ciamis memberikan himbauan keras kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak terlibat dalam kegiatan pilkada Bupati dan Wabup Ciamis 2013. “PNS haram hukumnya terlibat kegiatan pilkada, himbauan / peringatan ini keras karena aturan harus ditegakan,” ujar Ketua Panwaslu Kab, Ciamis, Uce Kurnia kepada BEDAnews.com di Kantor Pawaslu Kab, Ciamis Jl Jenderal Sudirman No 87, Ciamis, Senin (29/7/2013) lalu.
Pantauan netralitas PNS sedang dilakukan Panwaslu merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang jelas dan tegas kekuatan hukum serta sanksinya. PP dimaksud adalah PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 4 ayat 15 poin D berisi larangan bagi PNS yang berbunyi “Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberfihakan terhadap para calon yang menjadi peserta pemilihan sebelum, selama, sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, pemberian barang kepada PNS dalan lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan masyarakat.”
Dengan bersikap netral berarti menyelamatkan PNS itu sendiri dari menjadi korban politik praktis tidak karuan. “Jika PNS tidak netral maka dikhawatirkan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik akan terganggu, berbahaya ! bila mendukung calon A tidak jadi maka akan habislah karir PNS tersebut,” ujarnya.
Jika diduga PNS melakukan sesuatu yang dianggap tidak netral, maka panwaslu akan menempuh tahapan, protap, berita acara laporan, bukti fisik ril, dll, lalu di plenokan, dan hasil pleno direkomendasikan kepada Inspektorat.
Sementara perihal sanksi, Uce Kurnia mengatakan bagai PNS yang terbukti tidak netral akan dikenakan sanksi dari mulai sanksi teguran lisan, tertulis / peringatan, sampai kepada pemecatan, tegasnya. Panwaslu akan mengarah kepada pemecatan agar terjadi efek jera. Dan menurutnya pula Inspektorat setelah menerima rekomendasi dari Panwaslu wajib hukumnya untuk menindak lanjuti.
Untuk itu, Ketua Panwaslu menghimbau PNS dilingkungan pemkab Ciamis agar bersikap netral, juga kepada siapapun ketika mendapat temuan kejadian agar melaporkan baik langsung secara lisan, maupun tulisan kepada panwaslu, PPL desa, Panwas kecamatan terdekat. “Bagi PNS, keterlibatannya dalam pilbub dan wabup cukup dengan memberikan hak pilihnya pada tanggal 22 September saja,” ujar Uce Kurniawan. (abraham)











