“Terhadap dakwaan tersebut, tim Penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa 29 November 2022 dengan agenda pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, ” ujar Sugeng Sumarno dalam siaran persnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pembunuhan itu terjadi di depan ruko milik terdakwa di Jalan Adiwarta, RT 1/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Terdakwa diringkus polisi di rumahnya tidak lama setelah kejadian. Sebelum meninggal dunia, korban sempat mengendarai mobil meminta pertolongan warga hingga jarak 50 meter
“Terhadap dakwaan tersebut, tim Penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa 29 November 2022 dengan agenda pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, ” ujar Sugeng Sumarno dalam siaran persnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pembunuhan itu terjadi di depan ruko milik terdakwa di Jalan Adiwarta, RT 1/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Terdakwa diringkus polisi di rumahnya tidak lama setelah kejadian. Sebelum meninggal dunia, korban sempat mengendarai mobil meminta pertolongan warga hingga jarak 50 meter











