Bandung, BEDAnews – Sidang perdana perkara tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa Henry Hernando diwarnai aksi solidaritas yang dilakukan oleh Forum Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA pada Selasa 22/11/2022.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno, S.H dalam siaran pers yang diterima redaksi, bahwa terdakwa Henry Hernando didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa terhadap Letkol Inf (Purn) TNI Muhammad Mubin yang merupakan mantan Dandim Tarakan.
Akibat dari perbuatannya terdakwa di didakwa dengan pasal 340 KUHP (Primair), Subsidair pasal 338 KUHP (Subsidair) dan pasal 351 ayat (3) KUHP (Lebih Subsidair)