Ditemui pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat M. Faizin menyampaikan, percepatan penyusunan kerjasama penggunaan TPPAS Legok Nangka ini amat penting mengingat masa keberadaan TPAS Sari Mukti yang hanya bisa digunakan sampai tahun 2023. Dengan demikian, sudah tidak ada lagi tempat pembuangan dan pemrosesan sampah untuk kawasan Bandung Raya. Apabila penyusunan kerjasama TPPAS Legok Nangka tidak segera direalisasikan maka hal ini bisa mengakiabtkan bencana sampah di kawasan Bandung Raya.
“Kami dari Pansus II memang fokus mengurus bagaimana percepatan Legok Nangka ini bisa kita segera realisasikan, karena Sarimukti kan terakhir tahun 2023 sudah akan ditutup yah. Makanya kita berinisiasi agar bagaimana semua kota/kabupaten yang bersinggungan ini bisa dalam kata sepakat yah. Terutama aitannya dengan tipping fee dan volume sampah yang juga akan didistribusikan ke Legok Nangka,” tuturnya.













