Terkait dengan semua hal tersebut, ke depannya Ngatiyana akan memerintahkan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cimahi akan untuk duduk bersama Banggar DPRD dalam rangka membahas detail teknis anggaran yang harus diakomodir sebagai konsekuensi dari perjanjian kerja sama penggunaan TPPAS Regional Legok Nangka ini. Pihaknya juga mengaku telah menyiapkan beberapa lokasi potensial yang akan dijadikan sebagai tempat pengolahan sampah terpadu di Kota Cimahi ke depannya.
“Rencana kita adalah di Lebaksaat dan yang diatas Santyong, kita akan dirikan tempat pengolahan sampah di lokasi tersebut. Yang nanti sampah itu tidak berbau, dimana sampahnya akan dihancurkan sehingga tidak menjadikan tumpukan menggunung. Kita usahakan agar diolah menjadi pupuk atau diolah menjadi biogas yang itu nantinya akan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Ngatiyana.













