“Dengan rencana tambahan PLTS Atap sebesar 3.61 GW pada daerah surplus listrik, maka bukan hanya PLN kehilangan pendapatan sejumlah daya itu, tetapi juga tetap harus membayar TOP. Diperkirakan sekitar Rp5,7 triliun per tahun PLN kehilangan pendapatan akibat PLTS Atap ini,” pungkasnya. ***
Page 4 of 4













