Namun dia mengemukakan, pemerintah menyikapi arahan dari WHO dengan tindakan yang berbeda yakni berencana menerapkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga di awal tahun karena adanya temuan efikasi (tingkat kemanjuran) vaksin Covid-19 menurun setelah beberapa waktu atau ketika dihadapkan dengan varian-varian baru yang bermunculan.
“Namun yang menjadi sorotan adalah pembiayaan vaksinasi booster dari dua sumber. Pertama, bagi peserta BPJS Kesehatan yang golongan penerima bantuan iuran (PBI), mereka akan dibiayai negara. Kedua, untuk golongan masyarakat non PBI, biaya ditanggung oleh masyarakat sendiri,” pungkas dia. ***
Page 3 of 3













