Sukabumi, BEDAnews.com
Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, menurut rencana akan memberlakukan sistem satu arah atau one way di ruas Jalan Stasiun Kota Sukabumi. Namun salah satu faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya, yakni terbentur pada penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) di sekitar ruas jalan tersebut. PLT Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman, A.TD menjelaskan, para PKL di sekitar ruas jalan tersebut tidak perlu dipindahkan ke tempat lain, tapi cukup ditertibkan saja, jangan sampai berjualan di badan jalan.
Untuk itu, pihak Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, akan segera melakukan koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait lainnya, seperti dengan Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Sukabumi Kota, Sat Pol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Sukabumi, serta Diskopperindag (Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan) Kota Sukabumi.
Dijelaskan pula, apabila diberlakukan sistem satu arah di ruas jalan tersebut, kapasitas ruas jalan tersebut akan lebih luas, serta dapat mengurai kepadatan dan kemacetan arus lalu lintas di sekitar ruas jalan tersebut. Dengan demikian, masalah kepadatan dan kemacetan arus lalu lintas di sekitar ruas jalan tersebut, bisa diantisipasi dan ditangani secara optimal.
Selain itu juga dijelaskan, akan diberlakukannya sistem satu arah di ruas jalan tersebut, sebagai salah satu upaya untuk merealisasikan aspirasi warga masyarakat. Karena banyak sekali warga masyarakat, yang meminta kepada instansi dan lembaga terkait termasuk kepada Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, agar arus lalu lintas dan para PKL di sekitar ruas jalan tersebut, dilakukan penertiban dan penataan secara optimal. Maksud dan tujuannya, untuk menunjang kelancaran aktivitas dan mobiltas warga masyarakat, baik yang akan berbelanja ke pasar maupun yang akan bepergian menggunakan sarana transpotasi Kereta Api.
PLT Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi menandaskan, pihaknya akan berupaya optimal merealisasikan aspirasi warga masyarakat tersebut, dengan melakukan penertiban dan penataan terhadap para PKL dan pemberlakuan sistem satu arah di ruas tersebut, setelah pihaknya selesai melakukan koordinasi dengan pihak instansi dan lembaga terkait lainnya. Karena penertiban dan penataan terhadap para PKL dan pemberlakuan sistem satu arah di ruas tersebut, untuk kepentingan umum warga masyarakat. (MYS)













