Sukabumi, BEDAnews.com
Wakil Walikota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, S.Ag., M.M.Pd., selaku Ketua KPA (Komisi Penanggulangan AIDS) Kota Sukabumi menandaskan, kalangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) bisa dipenjara dan didenda sebesar Rp. 50 juta, apabila dengan sengaja menyebarkan atau mengajak orang lain. Hal ini sesuai dengan Pasal 46 Perda (Peraturan Daerah) Kota Sukabumi Nomor 04 Tahun 2015 tentang Upaya Penyelenggaraan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Sukabumi, yakni bagi LGBT yang dengan sengaja menyebarkan atau mengajak orang lain diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan penjara atau denda paling tinggi sebesar Rp. 50 juta. Sebab komunitas LGBT merupakan salah satu komunitas yang dilarang di Kota Sukabumi.
Untuk itu, Pemerintah Kota Sukabumi beserta instansi dan lembaga terkait, akan senantiasa berupaya optimal mengawasi dan menindak secara tegas terhadap kalangan LGBT, yang dengan sengaja menyebarkan atau mengajak orang lain, sesuai dengan Pasal 46 Perda Kota Sukabumi Nomor 04 Tahun 2015.
Sedangkan upaya untuk menekan sekaligus mengurangi kasus LGBT di Kota Sukabumi, pihak Pemerintah Kota Sukabumi beserta instansi dan lembaga terkait, senantiasa menghimbau kepada segenap keluarga, agar senantiasa berupaya optimal mengawasi dan mendampingi anak-anaknya, sekaligus meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya, dengan pengetahuan agama dan psikologi, termasuk menceritakan kisah Nabi Luth dan kaumnya, supaya tidak terjerumus pada LGBT.
Selain itu, juga agar senantiasa mengarahkan anak-anaknya, pada saat menggunakan media sosial ke arah yang lebih positif dan produktif, serta memilih acara televisi yang mendidik anak-anak dalam berbagai bidang. Karena fenomena LGBT ini, di Indonesia sudah mengarah pada tahap yang sangat memprihatinkan semua pihak. Buktinya berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI, pada tahun 2012 yang lalu, di Indonesia tercatat ada 1.095.970 LSL (Laki-Laki berhubungan Seks dengan Laki-Laki) atau Gay.
Disamping itu, kalangan LGBT ini, sudah mulai tidak merasa malu mengampanyekan berbagai aktivitasnya, melalui berbagai media sosial.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi beserta instansi dan lembaga terkait, sangat mengapresiasi dan menyambut baik terhadap kebijakan yang diambil dan diterapkan oleh pemerintah melalui Menristek dan Dikti (Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi) RI, yang melarang kalangan LGBT masuk ke kampus Perguruan Tinggi. Sebab sikap dan kebijakan pemerintah tersebut sudah sangat tepat, karena kampus merupakan salah satu wahana untuk mencetak generasi pemimpin masa depan bangsa, sehingga keberadaannya harus terbebas dari fenomena LGBT.
Lantaran LGBT ini, selain merupakan penyimpangan, juga sangat bertentangan dengan ajaran semua agama, termasuk norma, adat istiadat dan budaya masyarakat dan bangsa Indonesia. Untuk itu, LGBT ini, harus dicegah oleh semua pihak, baik oleh pemerintah maupun oleh warga masyarakat. (MYS)













