DEPOK || Bedanews.com – Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang menghadapi berbagai kendala untuk mengakses pendidikan formal, mulai dari keterbatasan ekonomi, faktor usia, hingga kondisi geografis dan sosial yang menyebabkan mereka terpaksa putus sekolah.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, kehadiran lembaga pendidikan nonformal menjadi salah satu solusi nyata untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Salah satunya adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Langgeng Ikhlas yang berlokasi di Jalan Bhakti No. 29, Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
Didirikan atas kepedulian terhadap tingginya angka putus sekolah, PKBM Langgeng Ikhlas hadir sebagai ruang belajar alternatif bagi masyarakat yang belum sempat menyelesaikan pendidikan formal. Selama enam tahun terakhir, lembaga ini terus berkomitmen memberikan kesempatan belajar kepada warga yang ingin melanjutkan pendidikan dan memperbaiki masa depannya.













