Jakarta – bedanews.com – Empat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tak memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Keputusan ini diambil setelah rapat pimpinan yang membahas status Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyampaikan bahwa, hasil pembahasan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Menurutnya, bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.