Demak – bedanews.com – DPRD Kabupaten Demak bersama Bupati tandatangani Nota Kesepakatan Terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-32 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2021, Jum’at (10/9/21).
Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet dalam pengantarnya menyampaikan, sebagaimana kita ketahui bahwa, Bupati Demak telah menyerahkan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, dalam rapat Paripurna ke-22 DPRD Kabupaten Demak pada tanggal 26 Agustus 2021.
Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021 dimaksud telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran bersama TAPD, rapat rapat Komisi bersama Perangkat Daerah terkait dan rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama Pimpinan 5 Komisi A, B, C dan D, Pimpinan Bapemperda, Pimpinan Badan Kehormatan dan Ketua – ketua Fraksi.













