Kasus wartawan TB dari Jak TV yang dituding menerima ratusan juta rupiah dari dua advokat untuk menyebar berita negatif tentang Kejaksaan Agung, membuka kembali kotak pandora jurnalisme pesanan. Bila tuduhan ini terbukti benar, maka yang rusak bukan hanya nama baik sang wartawan atau medianya, tapi juga kepercayaan publik terhadap media secara keseluruhan.
Tentu, harus diakui bahwa wartawan memiliki hak dan mandat untuk mengkritisi institusi negara. Namun, bila motivasi penyiaran berita lahir dari transaksi tersembunyi, bukan dari semangat mencari kebenaran, maka itu bukan lagi kontrol sosial, melainkan manipulasi informasi.
Beberapa yang membela menyatakan bahwa, benar tidaknya suatu berita seharusnya dinilai oleh Dewan Pers, bukan aparat penegak hukum. Argumen ini masuk akal dalam konteks kemerdekaan pers. Tapi bagaimana bila persoalannya bukan sekadar isi berita, melainkan motivasi pembuatannya yang berbasis sogokan? Maka etika dan hukum berjalan seiring. Sebuah berita bisa saja faktual, tetapi bila dibuat atas dasar imbalan, ia sudah ternoda sejak awal.













