Berjuang untuk kebenaran ini, saya tidak pernah berpikir. Saya ditipu Rp. 950 juta akan kembali uang saya karena ini pidana.
Selanjutnya Dr. John Palinggi yang juga Ketua Asosiasi Mediator Indonesia (AMI) dan mediator non-hakim di seluruh Pengadilan Negeri di Jakarta dan berbagai daerah ini, dengan nada tinggi mengaku sangat kecewa.
“Sejak awal saya sudah tahu karena ini perkara pidana, uang saya tidak akan kembali. Tapi itu pun tidak penting bagi saya. Justru yang saya perjuangkan adalah marwah MA yang telah dicabik-cabik oleh terdakwa dengan membuat putusan palsu,” kata John Palinggi, seraya menyesal sampai surat Pemalsuan MA itu tidak memperoleh tanggapan.
“Ini sangat disesalkan, karena itu adalah saya menjaga Marwah MA dan kenapa orang tidak bisa menjaga itu. Kenapa justru penipuan yang tidak pernah memikirkan akan dapat, Marwah Mahkamah Agung,” imbuhnya.