Mendapat laporan dari PGSI, Ketua komisioner KPID Jawa Tengah, melalui asisten komisioner, Yoyok Sanjaya menyatakan bahwa, aduan PGSI akan ditindaklanjuti secepatnya oleh Tim Komisioner KPID Jateng, jika ditemukan pelanggaran Etika Pariwara Indonesia (EPI), maka segera diteruskan ke KPI RI, dan nantinya akan ditindak sesuai kewenangan KPI, jelas Yoyok.
Untuk memastikan laporan dari PGSI, Yoyok mengajak ke ruang pemantauan stasiun televisi yang berada di lantai 2 kantor KPID Jawa Tengah, jalan Tri Lomba Juang No.6, Mugassari, Semarang.
Diruang multimedia tersebut, Noor Salim didampingi koordinator pemantau siaran televisi, Kautsar, melihat pencarian tayangan iklan dimaksud, di beberapa stasiun televisi.
“Perangkat di ruang pemantauan ini, mampu me-record hingga 10 hari yang telah berlalu, bahkan masih di backup dengan perangkat viulog, maka semua tayangan televisi bisa ditelusur,” jelas Kautsar. (Red).











