PADANG LAWAS || Bedanews.com – Menyikapi jalannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan terkait penetapan tersangka oleh Polres Padang Lawas, Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) melalui Korwil Padang Lawas, Hilman Siregar, mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hilman menegaskan bahwa, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan. Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta meniadakan kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Kami melihat Polres Padang Lawas telah menjalankan proses hukum sesuai koridor. Praperadilan adalah ruang koreksi yang wajar dalam sistem hukum kita,” ujar Hilman melalui keterangannya, Senin (20/4/2026).












