Ia menambahkan, dalam praktik penegakan hukum, apabila terdapat kekurangan administratif atau formil, hal tersebut bukan berarti perkara berhenti. Penyidik tetap memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kalaupun dalam proses ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, penyidik dapat melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk menerbitkan sprindik baru sepanjang didukung alat bukti yang cukup. Ini bagian dari mekanisme hukum yang normal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hilman mengingatkan, agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap suatu proses hukum yang masih berjalan. Ia menekankan pentingnya menjaga objektivitas dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
“Yang terpenting adalah substansi perkara tetap berjalan dan kebenaran materiil dapat terungkap. Kita dorong agar semua pihak menghormati proses hukum dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim,” tambahnya.













