Output itu, tidak hanya ditentukan melalui aspek peningkatan keterampilan dan pengetahuan hukum yang mumpuni. Tapi juga, mesti diimbangi dengan pembentukan ahlak, etika, dan sikap mental yang terpuji.
Hal itu merupakan pondasi bagi Jaksa dalam mengemban tugas di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-066/A/JA/07/2007 tentang Standar Minimum Profesi Jaksa.

Seorang Jaksa, diingatkan Untung, dituntut untuk tampil secara paripurna dalam menghadapi berbagai ujian dan tantangan penegakan hukum yang kian hari, kian berat, kompleks, dan berliku.
“Saya berharap berbagai ilmu dan materi berharga yang telah saudara peroleh selama berlangsungnya kegiatan PPPJ ini akan selalu terpatri di dalam diri, sebagai bekal dalam menapaki setiap jenjang penugasan,” harapnya.













