BANDUNG, BEDAnews – Rencana perubahan status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) mulai dibahas Komisi II DPRD Kota Bandung dalam rapat kerja yang berlangsung Kamis (4/6/2026).
ㅤ
Pembahasan tersebut dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah dan manajemen BPR Kota Bandung untuk melihat berbagai aspek yang melatarbelakangi perubahan badan usaha tersebut.
ㅤ
Komisi II menilai transformasi kelembagaan diperlukan agar BPR mampu beradaptasi dengan perkembangan sektor keuangan serta meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi daerah.
ㅤ
Selain aspek bisnis, DPRD juga memberikan perhatian terhadap tata kelola perusahaan, transparansi pengelolaan, serta keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
ㅤ
Perubahan status tersebut diharapkan mampu membuka ruang pengembangan usaha yang lebih luas dan memperkuat posisi BPR sebagai salah satu instrumen ekonomi daerah.
ㅤ
DPRD Kota Bandung memastikan seluruh proses perubahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.**













