Anggota DPRD Kota Bandung yang hadir secara langsung di rapat paripurna maupun yang hadir melalui teleconference menyepakati Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu.
Setelah penyampaian laporan terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Ketua Bapemperda Dudy Himawan S.H., dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD antara Pimpinan DPRD dengan Wali Kota Bandung.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya menuturkan, untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, Juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.