Dalam pendapat akhirnya, Farhan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memastikan implementasi kebijakan pajak dan retribusi ini berjalan optimal. Langkah-langkah tersebut di antaranya melalui sosialisasi secara masif dan berkelanjutan setelah raperda ini resmi menjadi Perda.
Pemkot Bandung juga akan menjalankan pendataan berkala guna memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat atau terjadi duplikasi data. Selain itu, akan diterapkan sistem digitalisasi perpajakan yang lebih baik guna meningkatkan efisiensi dan transparansi serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya UMKM dan sektor industri kreatif agar pajak dan retribusi dapat lebih optimal.
“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan layanan publik di Kota Bandung,” ujar Farhan.**













