JAKARTA, BEDAnews
Pihak PT. Pertamina, dihimbau agar mengembalikan Sertifikat No. 2399 ke BPN Jakarta Barat, karena lahan yang terletak di jalan Peternakan 11 kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat tersebut, bukan lagi sebagai aset pertamina, melainkan adalah milik ahli waris almarhum Salim bin Azis.
Menurut kuasa hukum ahli waris almarhum salim bin Azis, Gelora Tarigan, SH., MH., kepemilikan PT. Pertamina atas lahan tersebut, sudah "di lumpuhkan" dengan putusan sidang gugatan bernomor perkara 132 /pdt/G/1977/PN.Jak.Bar. tertanggal 19 Januari 1998 lalu, yang digelar pengadilan Jakarta Barat.
“Kepemilikan lahan seluas 291.300 M2 tersebut, berdasarkan akta jual beli yang dibuat di notaris Prof. MR Raden Soeja, antara Alm. Salim bin Azis dengan Johannes Mourmanns,” ungkap Gelora Tarigan, kepada wartawan, Selasa (3/6) siang di Jakarta Pusat.
Almarhum Salim bin Azis, telah meninggal dunia pada 13 Juli 1993 di Jakarta dan berdasarkan Akta Fatwa waris No: 333 /APW/1993 /PAJB. yang diterbitkan Departemen Agama Jakarta Barat, meninggalkan dua istri yakni Sadiah bin Umar dan Elilies binti Marhani dengan Sepuluh orang anak, jelasnya. (SENA)











