Pertama, akibat hukum dan model peminangan yang berlaku di Indonesia belum menimbulkan akibat hukum yang signifikan, sehingga kedua belah pihak bebas memutuskan peminangan.
Kedua, lembaga-lembaga Islam di Indonesia telah menerapkan model peminangan yang lebih hati-hati dan wara’, yaitu dengan melalui tahapan yang terstruktur, pendampingan lembaga, serta mekanisme pengawasan relasi pra-nikah. Model ini telah membantu meningkatkan kualitas pernikahan dan mengurangi risiko perceraian.
Ketiga, model peminangan yang diterapkan oleh lembaga-lembaga Islam di Indonesia telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan hukum Islam di Indonesia. Model ini telah membantu membentuk norma pra-nikah, meningkatkan perlindungan subjek hukum, dan menumbuhkan kepatuhan berbasis kesadaran keagamaan.













