Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum Islam di Indonesia dan meningkatkan kualitas pernikahan di masyarakat.

Saran untuk Meningkatkan Kualitas Peminangan dan Pernikahan
Berdasarkan penelitian tentang Model Peminangan dalam Hukum Islam di Indonesia, telah dihasilkan beberapa saran untuk meningkatkan kualitas peminangan dan pernikahan.
Pertama, perlu dihadirkan aturan berupa Surat Edaran terkait aturan peminangan yang lebih komprehensif dari Lembaga yang berwenang (Mahkamah Agung RI) agar nantinya jelas peraturan dan tata cara dalam peminangannya.
Kedua, perlu diadakan pelatihan pra nikah berupa pemahaman dan kurikulum yang lengkap terkait pernikahan agar lebih siap diri baik mental, fisik, finansial untuk menjalankan rumah tangga nantinya.













