Enam terdakwa tersebut yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Selain itu, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.
Dalam kasus ini, penyidik menduga para terdakwa melakukan dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya diduga tidak berhati-hati mengelola keuangan.
Sejumlah aset milik para tersangka sudah disita seperti mobil mewah hingga sertifikat tanah, di antaranya memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Selain itu, Kejagung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka. (M Ridhwan)













