Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR)
JAKARTA || Bedanews.com – Perubahan status hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda serta dorongan Gubernur Pramono Anung Wibowo agar mengikuti IPO merupakan langkah sah, tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta tidak perlu menolak, melainkan cukup menjalankan fungsi pengawasan secara hati-hati demi kepentingan masyarakat.
Saya telah melakukan analisis atas masalah ini dengan merujuk pada berbagai regulasi, mulai dari UU Pemerintahan Daerah, PP tentang BUMD, UU Perseroan Terbatas dan an UU Pasar Modal. Selain itu, analisis ini juga mempertimbangkan UU Sumber Daya Air, serta berbagai aturan lainnya, termasuk Perda, Pergub dan Keputusan Gubernur yang terkait dengan PAM Jaya.












