JAKARTA || Bedanews.com – Perkara dugaan penganiayaan terhadap Rudy alias Olip oleh kakak kandungnya, Rohana, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rohana dengan pidana penjara selama 2 bulan 5 hari.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (27/8/2026) sore.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, Rohana terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Rudy alias Olip.
Peristiwa yang menyeret kakak-adik ini terjadi di kawasan Gang 16, RT 002 RW 003, Pademangan, Jakarta Utara, pada 17 Maret 2025.
JPU mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari perselisihan keluarga terkait permintaan salinan transaksi pengeluaran rekening bank atas nama Rohani alias Popo, ibu kandung Rohana dan Rudy.













