Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,
* Tersangka belum pernah dihukum,
* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,
* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,
* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,
* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,
* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,
* Pertimbangan sosiologis
* Masyarakat merespon positif.