Pengawalan dan penjagaan sejatinya memang diperlukan di setiap masjid dan mushola, tapi tidak ditujukan untuk memata-matai umat Islam. Terlebih saat ini masyarakat tengah berada pada tahun politik, menjelang pemilu, bukan rasa aman yang didapat tetapi yang dirasakan malah tidak nyaman.
Di dalam Islam perbuatan mengawasi dan memata-matai kaum muslim itu biasa disebut dengan tajassus, hukumnya adalah haram, sesuai firman Allah.Swt yang berbunyi: “Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS.Al-Hujarat(49):12).
Perbuatan tajassus seharusnya bukan ditujukan kepada sesama warga negara, tetapi kepada negara lain yang berpeluang mengganggu kedaulatan negara atau menciptakan ketidakstabilan negara. Bisa dilakukan kepada rakyat sebatas bila ada indikasi kuat seseorang atau komunitas yang berafiliasi dengan negara lain terutama negara musuh, semisal membocorkan rahasia negara atau hal lainnya.











