Memang benar menjaga dan mewujudkan keamanan merupakan tugas pokok polisi sebagai penegak hukum. Mereka berkewajiban memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Bahkan ketika terjadi bencana alam polisi juga turut andil dalam membantu operasi kemanusiaan.
Namun dalam pelaksanaan ibadah, benarkah penjagaan ini betul-betul diperlukan? Karena pada faktanya selama menjalankan ibadah di bulan suci ini, umat Islam tidak pernah merasa takut ataupun resah. Masyarakat sudah terbiasa melakukannya dengan khusyuk walaupun tanpa mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian.
Fenomena masjid penuh dan berdesak-desakan itu sudah biasa saat tarawih apalagi di awal Bulan Ramadan. Maka menjadi hal yang ganjil dan tidak wajar ketika salat harus mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Alih-alih khusyuk, justru merasa tidak tenang karena diawasi.