Sejatinya, saya memandang bahwa isu dugaan pemalsuan ijazah Jokowi sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara yang sangat sederhana. Yang dibutuhkan hanyalah sikap legawa dari Jokowi untuk secara terbuka menunjukkan ijazah aslinya dan bersedia menjalani proses verifikasi melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan independen.
Dengan langkah tersebut, kepercayaan publik diyakini dapat segera pulih, dan polemik ini pun akan mereda dengan sendirinya. Namun hingga kini, mantan Presiden Jokowi belum pernah menunjukkan secara langsung ijazah asli sarjana kehutanan dari Universitas Gadjah Mada, sehingga tuduhan dugaan ijazah palsu masih terus mencuat dan belum mereda di tengah masyarakat.
Untuk itu, sebagai solusi paripurna atas persoalan ini, saya kembali menekankan perlunya upaya hukum, baik melalui gugatan atau mekanisme lain, agar Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) dapat menetapkan standar hukum baru. Aturan hukum yang diharapkan adalah ketentuan yang mewajibkan setiap pejabat publik, termasuk mantan pejabat, untuk secara terbuka menunjukkan bukti keaslian ijazah jika muncul keraguan atau dugaan pemalsuan.











