Tanjung Selor, BEDAnews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menyetujui rancangan peraturan (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2016-2036, melalui sidang paripurna pengambilan keputusan bersama, akhir pekan lalu.
Menurut Ketua Pansus RTRW DPRD, Rakhmat Majid Gani, tujuan Perda RTRW ini untuk penataan ruang di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkelanjutan, sesuai dengan potensi yang ada. Karena Kaltara merupakan wilayah yang memiliki potensi cukup lengkap seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan agroindustri. Termasuk menjaga kedaulatan negara.
“Dalam pemanfaatan potensi yang ada, tentu berbasis kelestarian lingkungan dengan memperhatikan fungsi kawasan kearipan lokal,” katanya.