Banyumas, BEDAnews.com
Pergantian nama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi Kantor Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN berawal dari Kabinet Pemerintahan RI yang baru dibawah kepemimpinan presiden Joko Widodo dan wapres Jusuf Kalla yang menyatukan urusan Agraria/Pertanahan dengan urusan Tata Ruang menjadi satu kementrian.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN kabupaten Banyumas Ir. Agus Wiyono M.Eng.Sc saat ditemui wartawan Progresif di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Kemudian kabinet Mentri Agraria dan Tata Ruang menyusun struktur organisasi sesuai dengan visi misi presiden Jokowi. “Sehingga saat ini struktur organisasi masih digodok ditingkat pusat belum selesai,” jelasnya.
Untuk nominator dimulai dari nama Kantor Kementerian Agraria dan Tata ruang/BPN untuk tingkat propinsi kantor wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Sedangkan untuk tingkat kabupaten yaitu Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN Kabupaten.
Selanjutnya dijelaskan, dengan adanya kebijakan penyatuan antara urusan tata ruang dan pertanahan itu tentunya kantor kementerian agraria ini tugasnya tidak sebatas administrasi pertanahan yang terkait dengan sertipikat tapi juga dengan tata ruang. (Dulu tata ruang menyatu dengan Dinas PU sekarang BPN). “Jadi dalam arahannya pak Mentri Ferry Mulsidan Baldan membuat satu stigman bahwa urusan sertipikat pertanahan harus berbasis tata ruang,” jelas Agus Wiyono.
Sehingga yang menjadi persoalan adalah kewenangan, karena pertanahan sifatnya masih vertikal, sementara tata ruang masih diotonomikan? Sehingga sampai sekarang struktur organisasi kabupaten dan propinsi masih belum clear.
Masih menurut Ir. Agus Wiyono MEng.Sc, dengan adanya penyatuan tugas pertanahan dan tata ruang dinilai tidak perlu harus ada penambahan personel pegawai di kantornya. “Karena hanya memindahkan personel dengan tugasnya untuk urusan tata ruang dan mungkin nanti dibawa juga, disamping strukturnya dari PU ke BPN,” katanya.
Lebih jauh dikatakan, dengan adanya integrasi kedua tugas tersebut dinilai perlu ada pembinaan pendidikan dan pelatihan (diklat) dari sisi tata ruang ilmu pertanahannya, personel pertanahan perlu ilmu tata ruangnya, sehingga nanti bisa disinergikan. “Tapi sampai sekarang kami belum bisa memberi keterangan lebih banyak, karena organisasinya belum terbentuk secara formal. Sehingga kami masih menunggu dari pak Menteri Ferry Mulsidan Baldan, setelah tupoksi keluar sambil menunggu struktur yang baru kemudian kami akan melaksanakan tugas selanjutnya,” tandasnya.
Menurutnya, kalau untuk pertanahan tidak terlalu signifikan, karena korp bisnisnya masih mengurusi soal pendaftaran tanah atau pemsertipikatan tanah. “itu yang jelas tidak bisa ditawar atau dirubah sama sekali,” ujar Agus Wiyhono yang sudah ½ tahun jalan menjabat sebagai kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas sejak pertengahan tahun 2014 silam.
Sesuai dengan motto hidupnya, pria low profil yang memiliki prinsip dimanapun bekerja selalu ingin meningkatkan etos dan kualitas kerja secara konsisten dan gradual/bertahap. Sehingga perlu pembenahan data spasial yang perlu ditata, serta peningkatan pelayanan masyarakat yang perlu dipercepat dan diperbaiki kualitasnya.
“Sehingga sertipikat itu bisa dimanfaatkan, tidak hanya sekedar sebagai tanda bukti hak, tetapi bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan permodalan,” tambahnya.
Diungkapkan, semakin berkembang suatu daerah dipastikan masalah pertanahan akan semakin komplek sehingga kantor Pertanahan harus bijak dalam mengatasi masalah konflik-konflik pertanahan.
Diakui Agus Wiyono, disamping masalah sengketa tanah, konflik pertanahan di Kabupaten Banyumas ini nampaknya kian hari kian berkembang. “Tapi ini suatu proses alamiah, karena begitu penduduk jumlahnya kian bertambah, pasti tekanan terhadap tanah makin tinggi. Tarik menarik antara persediaan tanah dengan kebutuhan tanah itu akan menimbulkan masalah disitu dan trend semacam itu terjadi secara umum,” katanya.
Pada akhir penjelasannya diakui bahwa, Kantor Pertahanan yang dipimpinnya tidak bisa berjalan sendiri, meski sebagai leading sektor untuk mengatasi solusinya tapi masalah pertanahan harus dilihat kasus per kasus, tidak bisa ditangani secara terpisah, tapi harus ada kordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait dari tingkat RT/RW, dan bahkan bila mengurusi masalah pertanahan itu berat Bupati juga perlu turun tangan. (Widoyo/Agles)












