Dr. drh. Agung Suganda, M.Si, Dirjen PKH Kementerian Pertanian RI dalam sambutannya menegaskan, sebagai tindak lanjut implementasi Permentan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, Kementerian Pertanian mendorong kerja sama seperti ini karena industri dan peternak rakyat harus tumbuh bersama. “Ketika peternak mendapat akses sarana produksi, pendampingan dan kepastian pasar, produktivitas meningkat dan usaha menjadi lebih kuat. Pada akhirnya, yang kita bangun bukan hanya usaha peternakan, tetapi ekosistem pangan yang mampu menjaga pasokan protein hewani sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak,” katanya.
H. Mulyadi Atma, Ketua Koperasi LPER, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Ditjen PKH dan JAPFA atas terjalinnya kerja sama ini. Ia berharap, kerja sama tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan dan direplikasi di seluruh wilayah keanggotaan LPER yang tersebar di 17 provinsi.













