JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung RI melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 3 (tiga) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (keadilan restorative) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan, pada Rabu (28 Mei 2025).
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
1. Perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan Tersangka I Juniardi bin Jalaludin, Tersangka II Sayipudin bin Wirya dan Tersangka III Agus Susilo bin Mukri yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
2. Perkara dari Kejaksaan Negeri Pohuwato,dengan Tersangka I Mufti S. Suleman alias Mut dan Tersangka II Onghi Dahlan alias Onghi yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
3. Perkara dari Kejaksaan Negeri Manokwari dengan Tersangka Panji Setiono alias Panji yang disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. atau Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.