• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perkara Tindak Pidana Narkoba dari 3 Kejari Disetujui Mekanisme Restorative Justice

Perkara Tindak Pidana Narkoba dari 3 Kejari Disetujui Mekanisme Restorative Justice

kris by kris
29 Mei 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung RI melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 3 (tiga) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (keadilan restorative) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan, pada Rabu (28 Mei 2025).

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
1. Perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan Tersangka I Juniardi bin Jalaludin, Tersangka II Sayipudin bin Wirya dan Tersangka III Agus Susilo bin Mukri yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
2. Perkara dari Kejaksaan Negeri Pohuwato,dengan Tersangka I Mufti S. Suleman alias Mut dan Tersangka II Onghi Dahlan alias Onghi yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
3. Perkara dari Kejaksaan Negeri Manokwari dengan Tersangka Panji Setiono alias Panji yang disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. atau Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BeritaTerkait

Dana Hibah Pramuka Rp. 6,5 M Dikorupsi, Kejati Jabar Tetapkan Kadispora Kota Bandung Sebagai Tersangka

13 Juni 2025
Oplus_0

Zulkarnain: Pemkot Bandung Dukung Penuh Penegakan Hukum Dugaan Korupsi

13 Juni 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Gubernur Bukan Panglima, Menakar Kewenangan Dedi Mulyadi terhadap Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat

Next Post

Kala Hitam Menyapa Yakyu: Sinergi dan Persaudaraan Terjalin di Perbatasan

Related Posts

Hukum

Dana Hibah Pramuka Rp. 6,5 M Dikorupsi, Kejati Jabar Tetapkan Kadispora Kota Bandung Sebagai Tersangka

13 Juni 2025
Oplus_0
Hukum

Zulkarnain: Pemkot Bandung Dukung Penuh Penegakan Hukum Dugaan Korupsi

13 Juni 2025
Hukum

LABKUM PERS Bandung Kembali Aktif, Siap Kawal Wartawan dan Masyarakat dalam Sengketa Hukum

13 Juni 2025
Ekonomi

Pemdaprov Jabar Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Ke DPRD

13 Juni 2025
Hukum

JPU KPK Menuntut Terdakwa Sesuai Fakta Persidangan

11 Juni 2025
Hukum

Rutan Cirebon Bekali Warga Binaan dengan Pelatihan Bahasa Inggris

5 Juni 2025
Next Post

Kala Hitam Menyapa Yakyu: Sinergi dan Persaudaraan Terjalin di Perbatasan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021